Meningkatkan Pemahaman Legalitas Usaha Berbasis Teknologi Informasi Untuk Kemandirian Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Generasi muda adalah bagian dari kelompok masyarakat yang menjadi harapan bangsa dan negara, jika terdapat masalah harus bisa mencari solusi yang terbaik. Dengan adanya program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang merupakan hasil dari strategi pembangunan yang melibatkan masyarakat dan genereasi muda lah yang harus bisa memberikan partisipasi aktif yang terkait dengan teknologi informasi. Dengan adanya Pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kapasitas dan sikap kemandirian masyarakat. Secara sederhana tujuan kegiatan pemberdayaan adalah mengajak individu yang kurang bermapu untuk berani tumbuh dan berkemabang sehingga dapat menjadi individu yang lebih tanggu dan mempunyai kemampuan oleh sebab itu dengan adanya program pemberdayaan sangatlah penting dan dapat memberikan gambaran kepada generasi muda. Program pengabdian ini merancang pemberdayaan anggota komunitas melalui pelatihan dan pendampingan optimasi kualitas dan legalitas unit usaha yang telah berjalan. Program pelatihan ditujunkan untuk anggota Komunitas Madin maju yang belum memiliki usaha, sehingga program pelatihan akan berfokus pada potensi usaha yang ada di Desa Krangkong. Program pendampingan perizinan usaha ditujukan bagi anggota yang telah memiliki usaha sebagai peningkatan kualitas usaha agar usaha bisa mendapat legalitas hhukum yang jelas dan dapat terus relevan di pasaran. Perizinan usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), dan Sertifikasi Halal Produk.
Downloads
Article Details
Dakum, D., Aristina, M., Fatoni, Y., Amiyati, A., Wahyuningsih, A., & Setiawati, R. (2023). Pendampingan Pendaftaran SP-PIRT dan Sertifikasi Halal bagi Industri Rumah Tangga Jenang Lot Karyasari Kabupaten Magelang. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 59–64.
Dalimunthe, R. F., & Lubis, A. N. (2020). Pengembangan usaha kecil makanan pada komunitas perempuan di Kecamatan Tanjung Morawa Kota Deli Serdang. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 3, 1–066.
Gunawan, S., Aparamarta, H. W., Darmawan, R., & Rakhmawati, A. (2021). Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sewagati, 5(1), 8–14.
Mahpuz, M., Bahtiar, H., Fathurahman, F., & Nur, A. M. (2021). Pelatihan pembinaan UMKM berbasis Teknologi Informasi untuk meningkatkan SDM pelaku UMKM. ABSYARA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 2(2), 212–219.
Okawati, F. R. T., & Agustina, T. S. (2022). Pendampingan Pembuatan Konten Digital Untuk Pengembangan Komunitas UMKM “EPI (Excellent Preneur Indonesia)” Surabaya. I-Com: Indonesian Community Journal, 2(3), 565–574.
Putro, S. C., Sujito, S., Irianto, W. S. G., Wibawanto, S., Falah, M. Z., Syah, A. I., & Milenia, H. (2023). PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN DIGITAL MARKETING BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MEMPERSIAPKAN INDUSTRI 4.0 DI ERA COVID-19 PADA UMKM GRASIMA. Jurnal Graha Pengabdian, 5(1), 27–34. doi: 10.17977/um078v5i12023p27-34
Widianto, W., Afiyani, G., Faturahman, A., Kurniawan, N., Azizah, E. R., & Siswati, H. (2022). PENGURUSAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM). Jurnal PkM Pemberdayaan Masyarakat, 3(4), 138–145.