Peer Review Proccess

Proses review naskah di Journal of Law Science dengan menggunakan mekanisme Double Blind Peer Review. Pelaksanaannya dimulai dari tahap submit Naskah oleh penulis. Naskah yang sudah diserahkan akan diteruskan oleh Editor kepada reviewer sesuai bidangnya. Reviewer tidak mengetahui siapa yang punya artikel yang direviewnya dan author tidak mengetahui siapa yang mereview artikelnya.  Dalam waktu yang ditentukan, reviewer akan menilai kelayakan naskah dan mengembalikannya kepada penulis untuk diperbaiki sesuai dengan saran yang telah dibuat reviewer. Kemudian, penulis melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi reviewer. Hasil perbaikan yang telah disampaikan sesuai akan diperbaiki oleh waktu untuk penilaian kembali kelayakan. Jika naskah telah dinyatakan dan memenuhi syarat, maka tahap selanjutnya adalah proses penyuntingan naskah, penjadwalan, dan tahap terakhir adalah publikasi.