The role of advocates in achieving justice and legal certainty for the community in Banten Province
Main Article Content
Abstract
Advocates hold a strategic position as law enforcers who play a role in providing legal aid, assistance, defense, and protection of the community's rights in obtaining access to justice. Amidst the com-plexity of legal issues faced by the community, the presence of advocates is crucial to bridge the gap in legal understanding, especially for community groups with economic, social, and educational limitations. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. Data collection techniques were carried out through interviews, observations, and documentation of advocates, justice seekers, and related institutions in Banten Province. The results of the study indicate that the role of advocates in realizing justice and legal certainty in Banten Province has been carried out through legal consultation functions, litigation and non-litigation assistance, and the provision of free legal aid (pro bono). However, the implementation of this role still faces various obstacles, such as low public legal awareness, limited access to legal services in certain areas, and less than optimal synergy between advocates, the government, and legal aid institutions. Therefore, it is necessary to strengthen the role of advocates through increased professionalism, equitable distribution of legal aid services, and more effective collaboration with various parties to create a legal system that is fair, certain, and in favor of the public interest. This research is expected to provide both academic and practical contributions to strengthening the role of advocates as a pillar of justice in Banten Province
Article Details
Azila, S. N. (2020). Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. 1, 79–104.
Fathurrozi, A. (2025). Peran Etika Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Manipulasi Data Pada Hukum Keluarga Islam. 6(2), 547–554.
Gunawan, Y., Anggriani, R., & Yusmiastuti, T. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Tersangka dan Terdakwa dalam Sistem Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta. 4, 49–64.
Handayani, T. A. (n.d.). Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perspektif teori keadilan bermartabat. 15–24.
Harahap, V. J., & Hafizd, J. Z. (2023). Peran Subbagian Advokasi Dan Dokumentasi Hukum Sekertariat Jenderal Dalam Penyelesaian Sengketa MPR RI. 2(1), 31–40.
Hukum, F., Majalengka, U., Manusia, A., & Landasan, S. (2022). PRESUMPTION of LAW PRESUMPTION of LAW. 4(April), 15–31.
Jawab, P., Ahli, R., Yahya, I., Redaksi, P., Putri, L. I., Redaksi, S., Ulumudin, I. K., Himawati, U., Aziz, A. S., Redaksi, D., Fadhilah, I., Romdhoni, A., Kholiludin, T., Hamzah, G., Wibowo, H. S., Grafis, D., & Ghoni, A. A. (n.d.). I q t i s a d.
Kepastian, P., Organisasi, H., Perlindungan, R., Bagi, H., & Jasa, P. (2025). As-Syar ’ i?: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga As-Syar ’ i?: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. 7, 384–403. https://doi.org/10.47476/assyari.v7i3.9218
Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. 5(1), 241–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084
Made, N., Ujianti, P., Hukum, F., Warmadewa, U., Indonesia, B.-, Umum, B. P., & Hukum, P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT DAN KLIEN DALAM. 2(3), 599–604.
Mikraj, A. L., Lubis, F., Daulay, E. M., Siregar, A. S., & Harahap, M. R. (2025). Peran Advokat Memberikan Hak-Hak Terhadap Klien. 5(2), 1269–1282. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.6799
Nilai, P., Asasi, H., Dalam, M., & Hukum, P. (2022). Jurist-Diction. 5(4), 1211–1224. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37306
Nur, Z. (2023). Keadilan Dan Kepastian Hukum ( Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî ). 06(2).
Nurwandri, A., Aulia, A., Sapitri, D., Erikha, D., Butar, M., & Melyani, R. F. (2024). Studi Tentang Peran Advokat Dalam Sistem Peradilan Dan Penegakan Hukum. 4, 1–12.
Nurwandri, A., Ilham, M., Harahap, L. M., & Sitepu, A. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntutan Oleh Jaksa. 4, 24–35.
Politik, A. J., Humaniora, H., Januari, N., Dwinoverine, M., Putri, A. J., Eriyan, M. F., Simamora, S. B., Falqih, T., & Alif, M. (2024). Analisis Peran Dan Dampak Bantuan Hukum Oleh Lembaga Yayasan Harapan Riau Sejahtera Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat 1 . Konsep Negara Hukum Undang-Undang Dasar negara kita menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokrasi ( democratische rechtstaat ) dan sekaligus adalah. 2(1).
Pratiwi, M. I., & Saputra, R. P. (2025). Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Klien untuk Menangani Kasus. 03(03), 160–165.
Putusan, A., Pid, N., & Jmb, B. P. N. (2021). KEADILAN PEMIDANAAN KEJAHATAN ASAL mengandung nilai-nilai dasar yang tidak hanya bermuatan yuridis , dari aturan hukum itu diciptakan . Menyoal kepastian hukum , Sudikno Mertokusumo. 7(387).
Qustontiniyah, U., Jamal, M., & Ghofur, U. (2024). Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum: Analisis Kuantitatif di Indonesia. 2(4), 626–639. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2234
Susanti, L. E., & Gumbira, S. W. (2023). Pergulatan Internasionalisasi Konsep Hak Asasi Manusia Proses Globalisasi dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia?: Menciptakan Konsep Hak Asasi Manusia Elusif?? 5(2), 2001–2012. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3926
Sutiyoso, B., Aji, A. D., & Mahendro, G. (2023). Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta. 30(1), 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10
Syariah, F. (2021). MUATAN HAK ASASI MANUSIA DAN MORAL HUKUM PUTUSAN HAKIM DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI ’ AH Kajian Putusan Nomor 7P / HUM / 2020 LEGAL MORALITY AND HUMAN RIGHTS CONTENT OF THE JUDGE ’ S DECISION IN THE MAQASID AL-SYARI ’ AH PERSPECTIVE. 14(2), 247–269. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.457
Tahun, N., Ardianto, R., Akbar, J. M., Ahli, R. Al, Rahmawati, D., Azmi, A. N., Maarif, Z., & Raya, I. P. (2025). Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. 61–71.
Try, D., Hutabarat, H., Hakiki, N., Lubis, N., Yosa, M. A., Widiastuty, N., Safitri, E., Fadila, A., Saragih, J., Nasution, D. I., Marpaung, D. S., Manurung, M. R., Batubara, R., Sagala, V. P., Jend, J., & Yani, A. (2022). Jurnal Riset Pendidikan dan Pengajaran KEADILAN DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) Program Studi Agroteknologi , Universitas Asahan Jurnal Riset Pendidikan dan Pengajaran PENDAHULUAN Hampir setiap negara ada permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM , tidak terkecuali di Indonesia . Bangsa Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan negara-negara di dunia berkaitan dengan penegakan HAM . Pemerintah Indonesia saat ini masih tersandera oleh kekuatan politik untuk menyelesaikan masalah HAM yang sebenarnya telah memiliki titik terang . Sebagai contoh kasus pembunuhan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1965-1966 dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada proses hukum berikutnya . Akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas kasus tersebut . Masalah penegakan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum , di mana hal ini menjadi salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh warga masyarakat pada saat ini . Dalam sistem peradilan pidana yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu penyelidikan , penyidikan , persidangan , pada semua tahapan tersebut harus saling mendukung dan mempengaruhi satu sama lain . Pada penegakan hukum masyarakat terkesan apatis melihat hampir semua kasus hukum dalam skala besar dan menghebohkan baik yang berhubungan dengan tindak kriminal , kejahatan ekonomi , apalagi pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ), Dalam realitasnya masyarakat miskin juga menjadi korban ketidak adilan hukum di Indonesia ( Hutabarat , Fransisca , et al ., 2022 ). Proses penegakkan hukum seringkali melahirkan ketidak adilan hukum , ketidak adilan ini bersumber dari bekerjanya hukum dalam sebuah sistem ketika hukum dilepaskan dari konteks sosialnya , maka hukum akan sangat jauh dari rasa keadilan di masyarakat dan inilah yang sekarang menjadi sorotan masyarakat luas . Aparat pemerintah penegak hukum melihat dan memahami sebuah kasus hukum hanya pada teks-teks kaku yang ada dalam aturan perundang-undangan semata , Legalistic-positistic tanpa berusaha memahami lebih dalam kasus hukum tersebut dalam kontek sosiologisya . belum ada yang diselesaikan dengan tuntas dan memuaskan ( Hutabarat , Salam , et al ., 2022 ). Masyarakat. 1(1), 25–42.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.