Main Article Content

Apri Amalia
Jarnawi Hadi Saputra

Abstract

Land grabbing is a form of unlawful act in civil law and is indicated as a criminal act in the act of someone taking someone else's property rights by occupying someone else's land. So legal protection is needed in land grabbing acts.  The formulation of the problem is what the consequences of unlawful acts are regarding land grabbing and what is the legal protection for land ownership rights from Land Grabbing. The aim is to determine the consequences of unlawful acts and legal protection of land ownership rights from land grabbing. The result is that the consequences of unlawful acts are regulated in Article 1365 of the Civil Code where land grabbing is an unlawful act that causes losses to other people, requiring the person at fault to compensate for the loss, whereas in Article 385 of the Criminal Code, anyone who sells or exchanges land that has not been certified whose property rights are not known are subject to a maximum sentence of four years. Legal protection of land ownership is carried out by issuing land title certificates which provide legal certainty to land owners, based on Article 19 of the Basic Agrarian Law which is preventive legal protection

Article Details

How to Cite
Amalia, A. ., & Saputra, J. H. . (2025). Legal Protection of Land Grabbing Right in Indonesia. Journal of Law Science, 7(1), 187-195. https://doi.org/10.35335/jls.v7i1.5973
References
Aditya, A. (2020). Unlawful Acts According to Civil Law and Criminal Law. 4(2), 197–210. Journal of Jurisprudence and legisprudence
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amalia, A. (2024a). Hukum Agraria dan Pengusaan Hak Atas Tanah (Aas Masruroh (ed.)).
Amalia, A. (2024b). Sosialisasi Kesadaran Masyarakat dalam Perlindungan Kepemilikan Tanah dari Perampasan Tanah ( Land Grabbing ) Di Desa Bah Damar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(11), 2840–2846.
Apriani, T. (2021). Konsep ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta sistem pengaturannya dalam kuh perdata. Jurnal Ganec Swara, 15(1), 929–934.
Arba, M. (2018). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Auli, R. C. (2023). Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana _ Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana-lt5142a15699512/
Datau, F. J., Puluhulawan, F. U., & Mantali, A. R. Y. (2023). Analisis Efektifitas Pasal 385 KUHP ( Lama ) Dalam Penanggulangan Penyelesaian Perkara Penyerobotan Tanah Yang Terjadi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni (JISHS), 1(2), 250–255.
Dewi, R., Simamora, A. S., Fitriana, D. R., & Diaka, E. (2024). Analisis Hukum Tentang Pelanggaran Hak Atas Tanah Dalam Kasus Perampasan Tanah Di Indonesia Legal Analysis Of Land Rights Violations In Land Grabbing Cases In Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4), 1211–1220.
Fuady, M. (2013). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Cet. 4). Citra Aditya Bhakti.
Indonesia, R. (n.d.). Bugerlijk Wetboek. In Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Lubis, D. (2019). Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011). Jurnal Ilmiah Metadata, 1(1319), 147–167.
Malau, M., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Binamulia Hukum, 12(2), 299–307. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.427
Marbun, J., Ginting, R. K., Harahap, A. Z., & Agung, U. D. (2021). Tindak pidana penyerobatan tanah dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Rectum, 3(2), 227–238.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum Cetakan Ke VII. Jakarta?: Prenamedia Grup.
May, N., Imelda, S., Dude, A., & Amu, R. W. (2024). Analisis Peran Kejaksaan Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pada Kasus Penyerobotan Tanah Universitas Gorontalo hukum , yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana . sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat ( 1 ) KUHPidana?: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 360–362.
Nadya, R., Noviani, A., Hukum, F., & Pasundan, U. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dari Praktik Mafia Tanah Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2), 1–12. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Permadi, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah diselesaikan dan diantisipasi kemungkinan terulang kembali oleh semua pihak. Ius Constituendum, 8(2), 2–7.
Prodjodikoro, W. (2018). Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari Sudut Hukum Perdata (ke 1). CV. Mandar Maju.
Rahendra, M. F., & Aprilya, D. (2018). Perbuatan Melawan Hukum Menguasai Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 3302K/Pdt/2018. Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2).
Sari, E. (2022). Skripsi: Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Beli Tanah. Universitas Islam Sutan Agung.
Sari, I. (2020). Hak-hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manejemen, 9(1), 15–33.
Silalahi, G. N., & Djajaputra, G. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Memiliki Hak Atas Tanah. Unes Law Review, 6(4), 10583–10589.
Turnip, J. M., & Amalia, A. (2024). Consumer Protection Againts Innapropriate Online Goods Purchases Reviewed From The Civil Code and Consumer Protection Law. Jurnal of Law Science, 6(3), 434–443.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. De Lega Lata, 2(1), 113–138.