Main Article Content

Rufinus Hotmaulana Hutauruk
Emiliya Febriyani
Muhammad Faiz

Abstract

The granting of conditional release decisions to prisoners with corruption cases who have fulfilled the conditions for release from the sentence period in Indonesia has become a controversial event that is considered by the public in general. The granting of parole can make it easier for prisoners to be free without having to serve the full legal period imposed by the judge. This can actually be very detrimental to the state in various sectors such as the economy, education, investment, industry, finance and others. Especially if the perpetrator of corruption is a state official who is authorized to maintain welfare and legal justice in the community. The status and position of a perpetrator will be of concern to many people, especially in granting conditional release in Indonesia. This research is a normative juridical research with a statutory approach and conceptual approach. From the results of the research it is obtained that in order to grant the rights of prisoners, namely conditional release decisions, especially for corruptors, it must be accompanied by supervision from all levels and accompanied by careful consideration so as not to injure the principles of justice, certainty and usefulness in society.

Article Details

How to Cite
Hutauruk, R. H. ., Febriyani, E. ., & Faiz, M. . (2024). The Problematics of conditional release decisions in law enforcement for corruption crimes in Indonesia. Journal of Law Science, 6(1), 174-182. https://doi.org/10.35335/jls.v6i1.4641
References
Abidin, M. Z. (2015). Pidana Bersyarat Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Fikih. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 458–497.
Adinda Anisa Putri Noor Oetari, & Ade Mahmud. (2022). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526
Agustinus Pohan, Topo Santoso, M. M. (2020). Hukum Pidana Dalam Perspektif. Suparyanto dan Rosad (2015, 5(3), 248–253.
Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336
Andryan, & Kodiya, B. A. (2020). Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 177–183.
Anggieta, Y., Liyus, H., & Arfa, N. (2021). Peranan Jaksa dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang Mendapat Pembebasan Bersyarat. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 95–108. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.16326
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.
Ary Ardiansyah, M. S. (2021). Implementasi Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Pidana Umum Pada MaAry Ardiansyah, Mitro Subroto. “Implementasi Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Pidana Umum Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengk. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 461–475.
Bunga, M., Dg Maroa, M., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 85–97. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356
Bursa, D. (2020). PELAKSANAAN BEBAS BERSYARAT SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PADANG. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(10).
Darmadi, A. A. S. M. Y. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat. Jurnal Advokasi, 8(2), 179–191.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280
Fariaman laila. (2022). Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan. Jurnal Panah Keadilan, 2(PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN), 1–16.
Firdaus, F. R. (2020). Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 282. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.679
Harum Pratiwi, M., Agung Sagung Laksmi Dewi, A., & Minggu Widyantara, I. M. (2022). Pembebasan Bersyarat Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tengah Masa Pandemi Dalam Rangka Penanggulangan Covid - 19. 4(1).
Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, 13(1), 138–149.
Heliany, I., & Manurung, E. H. (2019). Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Ditinjau Berdasakan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan, 2. https://doi.org/10.25105/semnas.v0i0.5848
Hukum, D. (n.d.). Pengawasan Vonis Pidana Bersyarat Adul Halim Kaongo. 13(3), 1–25.
Iswardhana, M. R. (2023). Meninjau Kembali Kasus Suap Jaksa Pinangki Berdasarkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Keadilan Sosial. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1080–1090.
Lasnita, F. A. (2023). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Terhadap Narapidana Narkotika Ditinjau Dari Asas Proporsionalitas Hukum Pidana. 13(32), 245–256. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.70758
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1), 73–88. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page73-88
Mbeo, E. K. (2023). Keadilan Sebagai Hasil Kerja Kolektif Pemerintah-Masyarakat Dalam Memberantas Korupsi dan Ketidakadilan Hukum di Indonesia. Studia Philosophica et Theologica, 23(1), 40–54. https://doi.org/10.35312/spet.v23i1.495
Muharatulloh, E. (2023). Penjatuhan Sanksi Hukuman Pidana Maksimal bagi Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Masa Pandemi. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 2023.
Mulkam, H. (2021). Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Pengubah Dan Pembaharu Hukum Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 305–319.
Nugraha, A. S. D., Sanggarwati, E. P., & Al-Fatih, S. (2021). Government Legal Policy: Dampak Pembebasan Bersyarat Narapidana selama Pandemi COVID-19. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 209–227. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17185
Prismawan, M. F. (2022). Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Narkotika pada Lapas Kelas I Madiun. Jurnal Justisia?: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7(1), 83. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12970
Putra, I. S. (2022). Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Ham Di Indonesia. Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2, 87–105.
Rahman, A. (2021). Relevensi Pidana Bersyarat Dengan Tujuan Pemidanaan Intergratif di Indonesia. 2, 15–29.
Rahmasari, F. S. (2020). Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemasyarakatan-Tantangan dan Alternatif Penyelesaiannya. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 368–379.
Riyady, S. (2018). Alternatif Pidana Bersyarat Bagi Koruptor dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 192–214.
Sandro Unas. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Et Societatis, VII(4), 58–65.
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Sulianto, H. (2019). Hak Narapidana Tindak Pidana Narkotika Untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat. Jurnal Rechtens, 7(1), 1–17.
Sulistyo, H. D. (2019). Kajian Yuridis Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Melakukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. YUSTISIA MERDEKA?: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 65–73. https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.34
Sunarwan, S. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT, PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN DAN PUTUSAN LEPAS BERSYARAT YANG BERBASIS NILAI KEADILAN SUNARWAN, SUNARWAN (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT, PUTU. Universitas Sultan Agung.
Suyanto. (2016). Efektivitas Pelepasan Bersyarat Dalam Pembinaan Narapidana. Jurnal Pro Hukum, V(2), 161–166.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulasi Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Yustia, D., & Palito, J. (2021). Kebijakan Pembebasan Bersyarat Massal dalam Rangka Penanganan Overcrowding Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Negara-Negara Eropa. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1), 11–23.
Zulfikrie, A. (2021). Analisis Terhadap Kedudukan Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.