Main Article Content

Herry Aprilia Manubulu

Abstract

The study aims to comprehend the process of restitution paid more tax on the value added tax at PT Tunas Baru Abadi Kupang and PT Rotendo Permai by implementing the process of tax documents. The study is a comparative descriptive study, in which it describes the comparative process of restitution over taxes for both companies' increased value increases. The data sources used in this study are the primary and secondary data collection techniques that include documentation and interviews. Research shows PT Rotendo Permai in implementing restitution there was neither a correction nor a finding at the time of inspection of the tax document by the inspection team of KPP Pratama Kupang. The reduction of restitution pays more than the 2018 value-added tax received in accordance with the one submitted on a December tax.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Manubulu, H. A. . (2022) “Value Added Tax Refund Analysis”, Jurnal Mantik, 6(1), pp. 136-142. doi: 10.35335/jurnalmantik.v6i1.1531.
References
Diana, Anastasia, Setiawati, Lilis, 2009, Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi dan Penutupan
Praktis, Yogyakarta
Dinatri Fransiska,2014. Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Garuda Express
Delivery Cabang Semarang, Jurnal Akuntansi Universitas Dian Nuswantoro Semarang
Dirjen Pajak, Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan.
Dirjen Pajak, Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Djoko Muljono, Baruni Wicaksono 2009, Akuntansi Pajak Lanjutan, Yogyakarta ; PenerbitAndi.
Djuanda &Lubis, 2011. Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. Edisi Revisi 2011. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hastanti,Hanafi, 2020, Perpajakan, Bandung ; PT Refika Aditama
Hilarius Abut, (2005), Perpajakan, Penerbit DIADIT MEDIA, Jakarta
Kautsar Salman, 2017, Perpajakan PPh dan PPN, Jakarta : Indeks
Mulyo Agung, (2007), Perpajakan Indonesia Teori dan Aplikasi, Dinamika Ilmu, Jakarta Barat
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan
BUMN Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan PPN dan PPnBM, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Dasar Hukum Pajak
Pertambahan Nilai adalah UU Nomor 8 tahun 1983, UU Nomor 11 tahun 1994, dan UU
Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007
Sarah, 2015. Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia (Studi pada
PT XYZ). Jurnal mahasiswa perpajakan Vol 7 No. 1 2015
Siti Rahayu, 2017, Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal), Bandung ; Rekayasa Sains
Siti Kurnia dan Ely Suhayati, (2010), Perpajakan Indonesia Teori dan Teknis Perhitungan, Edisi
Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Suandy, Erly. (2008). Perencanaan Pajak. Edisi 3, Salemba Empat, Jakarta.
Sukardji, Untung. (2012). Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Edisi Revisi 2012, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta
Wanda, 2014 Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA Vol 2
No.3 , September 2014
Wirawan B. Ilyas dan Rudy Suhartono, (2007), Pajak Pertambahan Nilai, Penerbit FEUI, Jakarta.
Yusadi, I. 2018. Analisis Restutusi PPN Terhadap Penerimaan PPN pada KPP Medan Kota.
Medan
Rendi, 2013. Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Maber
Teknindo
Jurnal EMBA vol 1 No.3